Archive

Archive for 3 December 2010

Pertahanan Negara dan Urgensi UU Komponen Cadangan

3 December 2010 Leave a comment

03 Desember 2010, Jakarta — Mengingat ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kian kompleks, maka masyarakat perlu memahami urgensi RUU Komponen Cadangan (Komcad) Pertahanan Negara. Selain UU ini, juga ada RUU Komponen Pendukung yang sedang dibahas di Biro Hukum Kemhan.

“Kedua RUU ini merupakan amanat dari pasal 8 UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, sekaligus sebagai upaya membangun sistem pertahanan negara yang bersifat semesta,” kata Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Dirjen Pothan) Kementerian Pertahanan Budi Susilo Soepandji, di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut dia, sebagaimana diamanatkan pasal 7 UU No 3 Tahun 2002 bahwa sistem pertahanan negara menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama, dan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dalam sistem pertahanan negara kita menganut sistem pertahanan semesta. Akan tetapi yang sudah eksis baru TNI sebagai komponen utama, sementara komcad dan komponen pendukung masih belum terbentuk. Kedua komponen inilah yang sedang dan harus disiapkan oleh pemerintah sejak dini,” ucapnya.

Budi Susilo menegaskan, komcad bukanlah wajib milliter. Tetapi, merupakan latihan dasar militer sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

“Wajib militer sebagaimana diterapkan oleh negara lain adalah memaksa warga negaranya untuk menjadi militer secara wajib pada umur tertentu, dengan waktu yang ditentukan. Apabila tidak mengikuti kewajiban tersebut, maka akan terkena sanksi yang amat berat. Negara berkewajiban membiayai atau memberi gaji terhadap warga negara yang menjadi militer atas ketentuan wajib tersebut,” katanya.

Read more…

Categories: Uncategorized Tags: